Pengukuran Tanah atau Sawah

Pengukuran tanah atau sawah di laksanakan harus dengan persetujuan batas tanah, baik atau tidaknya  hasil pengukuran tergantung dari kesepakatan batas – batas tanah yang ada di batas tanah sampingnya, desa berharap keputusan hasil pengukuran tanah memenuhi rasa keadilan bersama pengambilan titik batas tanah mutlak menjadi kesepakatan bersama di antara warga yang memiliki tanah tersebut (AT/08-03)

Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *