Jatirokeh.desa.id atau website desa jatirokeh melaporkan bahwa hari ini rabu, 17 maret 2021 di desa jatirokeh di adakan rapat musyawaroh tentang legalitas tanah atau aset desa yang di tempati SMP Negeri 02 Songgom, musyawaroh tersbut di hadiri oleh bapak sekcam, kepala desa jatirokeh ,Babinsa, pengurus BPD Desa Jatirokeh, kepala sekolah SMP Negeri 02 Songgom , kepala UPTD Songgom dan aparat pemerintah desa jatirokeh , dalam musyawaroh tersebut bahwa pihak dinas pendidikan menyampaikan untuk bagaimana caranya tanah yang di tempati SMP Negeri 02 Songgom bisa jelas statusnya, namun berdasarkan aturan Undang Undang nomor 02 Tahun 2012 di sebutkan bahwa Tanah aset desa yang sudah terinventarisir oleh keberadaannya di kembalikan kepada pemerintah desa , sedang untuk proses peralihan alih fungsi kegunaan tanah tersebut ataupun tukar guling tanah itu bisa di atur lewat mekanisme perundang undangan.
Berdasarkan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 bahwa keberadaan tanah atau aset desa di kembalikan ke desa kecuali sudah di gunakan untuk fasilitas umum, melihat aturan tersebut bisa di simpulkan bahwa keberadaan tanah atau aset desa yang sudah tercatat sebagai aset desa dan sudah terinventarisir keberadaanya sebagai aset desa untuk melakukan peralihan alih fungsi, tukar guling dan lain sebagainya itu harus melalui mekanisme aturan yang berlaku dalam hal ini harus sepengetahuan bupati sampai ke gubernur.

Di katakan oleh Kepala Desa Jatirokeh bahwa Aset atau tanah desa yang boleh keberadaanya di gunakan oleh fasilitas umum maka keberadaanya di kembalikan ke masyarakat, tetapi sampai sekarang belum ada batasan atau identifikasi yang jelas terhadap tanah atau aset yang di gunakan ntuk kepentingan umum dan aset yang di gunakan fasilitas umum perbedaan tersebut belum muncul secara jelas yang menyebabkan bahwa pemerintah desa tidak bisa secara langsung mengklaim bahwa itu untuk kepentingan umum atau fasilitas umum, sampai rapat musyawaroh tentang legalitas tanah tersebut selesai belum ada rekomendasi yang memberikan status legalitas tanah untuk SMP Negeri 02 Songgom , dalam arti kata hingga kini SPM Negeri 02 Songgom masih , UPTD Kementrian agama songgom dan Kantor Kecamatan Songgom Status tanahnya masih numpang di Bengkok lurah atau tanah aset desa jatirokeh by AT(17/21)*


