
Jatirokeh.desa .id atau website desa jatirokeh melalui kontributornya bahwa pada hari ini Selasa, 12 januari 2021 di kantor balai desa jatirokeh diadakan Musrembangdes (musyawaroh rencana pembangunan desa tahun 2021) yang di hadiri oleh Camat songgom beserta timnya, babinsa songgom,polsek songgom,Kades,Pendamping Desa, BPD Jatirokeh,LPM Jatirokeh Rt,Rw,tokoh masyarakat dan perwakilan perempuan di mana di sampaikan kepala desa jatirokeh bahwa ada beberapa kegiatan pembangunan desa jatirokeh yang akan di biayai oleh dana desa dan ada juga yang di biayai oleh dana yang bersumber dari anggaran lainya. Di katakan bliau bahwa ada tiga usulan yang menjadi prioritas pembangunan desa jatirokeh di mana tiga prioritas pembangunan tersebut di laksanakan karena lokasi tersebut adalah dampak akibat terkena bencana banjir pada tahun 2017 di mana lokasi tersebut adalah merupakan fasilitas akses penduduk yang cukup penting seperti akses pendidikan, pertanian dan akses ekonomi penting lainnya. rencana pembangunan fisik tersebut akan di bangun melalui alokasi dana desa adalah lokasi sebagai berikut Jembatan Taman makam Pahlawan, Jembatan Krecekan dan Talud dukuh payung sedangkan tiga program usulan desa yang akan di bahas ataupun di usulkan di tingkat kecamatan adalah sebagai berikut Lavensit Jln pertanian Rt.05/03, Bronjong Jembatan dukuh payung arah kalenpandan Rt.004 Rw.05 dan Pembuatan Taman Rakyat Hijau Terbuka (TRHT) di mana usulan tersebut adalah usulan yang sudah di godog matang oleh Pemerintah Desa,BPD Jatirokeh dan sudah di sampaikan kepada masyarakat.
Dalam musrembangdes tersebut di sampaikan juga oleh kades terkait dengan pelaksanaan Perdes di desa jatirokeh seperti perdes pengelolaan sampah, dan perdes pemakaian mobil siaga di mana di katakan bliau bahwa ada hal hal yang perlu di perhatikan secara serius oleh masyarakat terkait dengan pelaksanaan perdes desa jatirokeh di karenakan kondisi dan keadaan tingkat ekonomi masyarakat berbeda beda. di katakan oleh pihak perwakilan polsek bahwa perlu ada musyawaroh lanjut dan matang sebelum pelaksanaan perdes desa, jangan sampai pelaksanaan perdes desa menjadi suatu kendala di masyarakat By AT(12/21).


