Surat keterangan sehat tak menjamin bebas COVID-19.

“Ini menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Jadi syarat bisa kembali dan masuk DKI itu salah satunya punya surat keterangan sehat,” kata Kepala Puskesmas Bantarkawung, Ely Hikmawati.
Menurut Ely, hari ini ada 258 orang yang mengurus surat sehat di Puskesmas Bantarkawung. Pada hari sebelumnya, sejak H+2 Lebaran warga sudah mulai banyak yang mengurus surat sehat. “Kalau ditotal mungkin ada sekitar 400 orang” ujarnya.
Ely menerangkan, surat keterangan tersebut untuk memastikan orang yang pergi ke Jakarta dalam keadaan sehat. Namun, tidak bisa menjamin orang tersebut bebas tertular COVID-19.
“Untuk bisa mendapatkan surat itu, warga harus diperiksa oleh dokter. Terutama pemeriksaan fisik. Kita tidak ada rapid test, kalau mau rapid test bisa ke RSUD atau ke fasilitas kesehatan lain,” katanya.
Selain surat keterangan sehat, warga yang mau berangkat ke Jakarta juga harus memiliki aurat keterangan jalan. Surat itu bisa didapatkan di kantor desa masing-masing.
Sementara itu, Kusmawanto (33) warga Desa Sindangwangi, Kecamatan Bantarkawung mendatangi puskesmas untuk mengurus surat keterangan sehat. Dia mengaku berangkat lagi ke Jakarta karena harus kembali bekerja.
“Kemarin lebaran pulang. Terus ini berangkat lagi,” ujarnya. (Igong)
Di kutip by AT From: PanturaPost.Com


