
BREBES – Sebanyak 3.100 karyawan atau buruh pabrik berskala besar di Kabupaten Brebes akhirnya dirumahkan mulai Kamis (9/4/2020). Padahal sebelumnya perusahaan tersebut membatalkan rencana merumahkan karyawan.
Seperti pada berita sebelumnya, pembatalan rencana merumahkan karyawan disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Brebes, Tusdi, lantaran kebijakan di perusahaan pusatnya. Informasinya ekspor ke luar negeri atau negara tujuan masih dibuka.
Namun dengan alasan pasokan atau ketersediaan bahan baku untuk produksi telah habis karena terdampak pandemi Corona, perusahaan tersebut mulai Kamis (9/4/2020) merumahkan karyawan.
“Informasi yang kami terima dan pantau langsung, satu perusahaan atau pabrik di Kecamatan Kersana Brebes tidak produksi mulai hari ini hingga 24 April 2020 mendatang,” ucap Tusdi, Kamis (09/4/2020).
Tusdi menuturkan, kebijakan pihak pabrik merumahkan para karyawan lantaran pasokan atau ketersediaan bahan baku untuk produksi telah habis. “Keterangan dari manajemen perusahaan penyebabnya karena pasokan bahan baku habis dan tidak bisa beroperasional hingga tanggal 24 April,” jelasnya.
Meski begitu, kata dia, hak upah para karyawan tetap diberikan oleh perusahaan sesuai dengan jam kerja masing-masing. “Tetap ada upah kepada buruh pabrik yang sementara dirumahkan. Tapi sesuai jam kerjanya masing-masing selama satu bulan,” jelasnya.
Ribuan karyawan yang dirumahkan menambah jumlah pekerja di tengah wabah COVID-19 yang sedang terjadi saat ini. “367 karyawan sebelumnya sudah dirumahkan dan di-PHK, kami himbau perusahaan ada solusi di tengah wabah COVID-19 seperti saat ini. Kebijakan merumahkan karyawan atau PHK itu opsi paling terakhir atau mentok,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
di kutip by AT Pantura Pos.Com


