Jatirokeh – Inilah Katergori Kemiskinan yang cocok dan pantas untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah , baik dari pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupun Pusat, Kriteria semacam ini mungkin sudah langka dan susah di dapatkan dalam sebuah masyarakat di era milinium ini, berdasarkan amanat undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa masyarakat yang memalsukan data Kemiskinan terancam Pidana Hukuman 2 Tahun Penjara atau denda 50 juta, ini menunjukan bahwa adanya keseriusan pemerintah untuk memperhatikan fakir miskin yang ada di masyarakat makanya dengan stetmen tersebut mengingatkan kepada kita semua agar kita hati-hati dan teliti dalam menentukan suatu keluarga, bahwa keluarga tersebut termasuk keluarga fakir miskin atau Tidak, karena masyarakat sekarang sangat kritis dan teliti di sampaikan oleh salah satu warga kepada kontributor web site desa bahwa yang bersangkutan adalah jompo dan sering sakit sakitan memohon agar yang bersangkutan mendapatkan bantuan dari pemerintah karena di samping sudah jompo yang bersangkutan juga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sehariannya sangat bergantung kepada pihak lain , semoga yang bersangkutan lekas mendapatkan bantuan dari pemerintah – by (AT /21/04



